Kota Gorontalo — Bawaslu Kota Gorontalo baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras kepada salah satu Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kelurahan terkait dugaan pelanggaran kinerja. Langkah ini diambil setelah adanya temuan informasi yang menunjukkan adanya pelanggaran, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, saat melakukan supervisi di kantor Panwas Kecamatan Kota Barat, pada Rabu (02/10/2024).
“Peringatan keras ini berdasarkan temuan informasi dugaan pelanggaran yang telah disampaikan ke Bawaslu Kota Gorontalo. Secara prosedural, Bawaslu melalui rapat pleno kemudian menangani dugaan pelanggaran tersebut menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020, di mana batas penanganannya adalah tiga hari,” ujar Sukrin.
Bawaslu Kota Gorontalo pun menjalankan prosedur penanganan dugaan pelanggaran ini dengan seksama.
“Kami mengundang saksi-saksi dan pihak terduga untuk mengumpulkan fakta-fakta berdasarkan dugaan pelanggaran kinerja yang ditemukan,” tambah Sukrin. Proses ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada bukti konkret dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelanggaran ini melibatkan inisial A.N., seorang Panwas Kelurahan, yang akhirnya menerima sanksi peringatan keras. Menurut Sukrin, rapat pleno Bawaslu Kota Gorontalo telah diselenggarakan pada 1 Oktober, di mana hasilnya menetapkan bahwa tindakan disipliner perlu diambil.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo berharap langkah ini bisa menjadi contoh bagi panwas lainnya agar lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas mereka.
(D10/Zal)















