Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menggelar konferensi pers terkait hasil penanganan sejumlah laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024, Selasa (10/12/2024). Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, didampingi oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Polda Gorontalo, menjelaskan hasil kajian yangdilakukan pihaknya dalam menangani laporan-laporan tersebut.
Salah satu laporan yang diungkap adalah laporan nomor 02/REK/LP/PB/Prov/29.00.XII/2024, terkait dugaan calon Wakil Bupati Bone Bolango terpilih, Risman Tolingguhu menggunakan ijazah palsu. Idris menyatakan bahwa berdasarkan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, saksi ahli, serta kajian akhir oleh Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran dalam laporan tersebut.
“berdasarkan kajian akhir yang di lakukan pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu yang tegabung dalam sentra Gakumdu tidak ditemukannnya adanya unsur pelanggaran terhadap laporan sebagaimana yang dimaksud diatas,” ungkap Idris Usuli.
Selain itu kata Idris, berdasarkan rapat pleno Bawaslu Provinsi Gorontalo menetapkan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti (karena tidak ditemukan unsur pelangarannya). Idris juga menjelaskan laporan kedua terkait dengan administrasi juga tidak ditindaklanjuti, karena tidak ditemukan unsur pelanggarannya.
“Dari tiga laporan yang diterima, dua ditetapkan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ditemukan unsur pelanggaran. Sementara, satu laporan lainnya masih dalam proses kajian Sentra Gakumdu,” tutur Idris.
Laporan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum dalam Pilkada dilakukan dengan cermat dan transparan, demi memastikan setiap kandidat bertarung secara adil dan berdasarkan hukum yang berlaku.