Boalemo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menerima penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan dari dua bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo tahun 2024. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Ruang Penyelenggaraan Pemungutan Suara (RPP) Mohuyula KPU Kabupaten Boalemo.
Kedua bakal pasangan calon yang menyerahkan dokumen perbaikan kesatu tersebut adalah Burhanuddin Pulubuhu – Rivendy Luawo dan Wahyudin Lihawa – Riko H Djaini. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boalemo, yaitu Yuyun S. Antu, Meks Lagibu, Yulius Steven Silingade, dan Febriani Selvia Biya, serta Sekretaris KPU Kabupaten Boalemo, Ismet Padja. Proses penyerahan juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boalemo.
Dokumen yang diserahkan oleh kedua bakal pasangan calon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat oleh pihak KPU Boalemo. Selanjutnya, dokumen tersebut akan menjalani proses verifikasi administrasi mulai dari tanggal 8 hingga 18 Juni 2024.
Penerimaan dokumen syarat dukungan ini merupakan tahap awal dalam proses pencalonan bagi bakal pasangan calon perseorangan. Proses verifikasi administrasi yang akan dilakukan oleh KPU Boalemo bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen yang diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan proses selanjutnya dapat berjalan lancar dan transparan, sehingga masyarakat Kabupaten Boalemo dapat memilih pemimpin mereka dengan pilihan yang terbaik dan sesuai dengan mekanisme demokrasi yang berlaku.