, Kabgor – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menerbitkan Maklumat Bupati Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Rabu (10/02/2021).
Terkait rencana pemberlakuan batasan untuk jam malam, hari ini Bupati Gorontalo langsung mengeluarkan Maklumat Bupati. Hal ini bertujuan untuk melindung keselamatan masyarakat.
Mengingat penyebaran wabah Covid-19 di Gorontalo masih belum ada titik terang sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mengambil langkah dengan menerbitkan Maklumat.
Dalam pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Gorontalo, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo melalui maklumat mengeluarkan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari.
Melalui Maklumat Bupati Nomor : 360/BPBD/051/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gorontalo. Batasan jam malam tersebut tertuang pada Pasal 1 Poin C yang berbunyi, pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah mulai jam 21:00 Wita sampai dengan jam 04:00 Wita.
Maklumat ini berlaku sejak hari ini Rabu Tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. (Daily17/Siswoyo)














