Bupati Gorontalo Terbitkan Maklumat Jam Malam

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Kabgor – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menerbitkan Maklumat Bupati Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Rabu (10/02/2021).

Terkait rencana pemberlakuan batasan untuk jam malam, hari ini Bupati Gorontalo langsung mengeluarkan Maklumat Bupati. Hal ini bertujuan untuk melindung keselamatan masyarakat.

Mengingat penyebaran wabah Covid-19 di Gorontalo masih belum ada titik terang sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mengambil langkah dengan menerbitkan Maklumat.

Dalam pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Gorontalo, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo melalui maklumat mengeluarkan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari.

Baca Juga:   Diduga Hanya Karena Warisan, Adik Di Batudaa Tebas Kakak Hingga Tewas

Melalui Maklumat Bupati Nomor : 360/BPBD/051/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gorontalo. Batasan jam malam tersebut tertuang pada Pasal 1 Poin C yang berbunyi, pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah mulai jam 21:00 Wita sampai dengan jam 04:00 Wita.

Maklumat ini berlaku sejak hari ini Rabu Tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. (Daily17/Siswoyo)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Warek 1 UG: Proses UAS & Skripsi Ikuti Penyesuaian Situasi
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia