Bupati Nelson Cabut Maklumat Pembatasan Jam Malam

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Kabgor – Maklumat pemberlakuan atau pembatasan jam malam resmi dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Hal itu telah dibahas dalam rapat Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda), di ruang Madani Kantor Bupati, Senin (15/03/2021).

Keputusan tersebut dicetuskan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo usai menerima masukan dari peserta rapat. Dimana pencabutan maklumat dilakukan agar perekonomian di Kabupaten Gorontalo bangkit kembali seperti biasa.

“Maka saya memutuskan untuk mencabut pemberlakuan maklumat Bupati Gorontalo tentang pembatasan jam malam di Kabupaten Gorontalo,” kata Nelson Pomalingo, dalam keterangan resminya.

Baca Juga:   Pemkab Malang Kembali Terima Penghargaan KIP

Atas maklumat pembatasan jam malam yang telah diberlakukan selama beberapa pekan itu, Bupati Nelson pun menuturkan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Gorontalo.

“Secara pribadi saya juga memohonkan maaf jika pemberlakuan jam malam tersebut telah memberikan dampak negatif terhadap kondisi ekonomi di Kabupaten Gorontalo,” ucapnya.

Sebab, kata Bupati, hal tersebut sengaja dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit Covid-19.

Namun, meski maklumat pembatasan jam malam telah dicabut, Bupati kembali meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:   Lahmudin Hambali Nahkodai Asprov PSSI Gorontalo

“Dengan pencabutan pemberlakuan jam malam ini, saya berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan agar kita dapat bersama menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya. (Daily17)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop
Baca Juga:   Pengurus MKKS Boalemo Resmi Dilantik Anas Jusuf

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia