, Asahan – DINAS Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan bekerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah (BJKW) I Banda Aceh menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMMK) Kabupaten Asahan tahun anggaran 2022 di aula, kantor Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Selasa (15/11/2022).
Perwakilan BJKW I Banda Aceh Irma Suryani Lubis mengatakan, dasar kegiatan ini adalah Undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Surat Edaran (SE) Menteri PUPR nomor : 14/SE/M/2018 tentang pemberlakuan standar dokumen pemilihan pengadaan jasa konstruksi tahun anggaran 2019, Permen PUPR no 21/PRT/M/2019 tentang SMKK dalam bidang pekerjaan umum, dan keputusan Kepala Satuan Kerja BJKW I Banda Aceh tentang pembentukan tim panitia penyelenggara, peserta, narasumber, pengawas pada kegiatan di Provinsi Sumatera Utara tahun 2022.
Ia juga menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah implementasi kebijakan percepatan tenaga kerja konstruksi tahun 2019 dengan amanat UU no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan penerapan sertifikat kompetensi kerja dalam pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi tahun 2019.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan Agus Jaka Putra Ginting menyampaikan, kegiatan ini akan berlangsung selama 5 hari dan diikuti oleh 30 orang yang terdiri dari 2 instansi, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Inspektorat Kabupaten Asahan, dan UKPBJ Kabupaten Asahan.
“Saya berharap kegiatan ini dapat diikuti para peserta dengan baik. Dan, kegiatan ini dapat berjalan dengan baik hingga selesai,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan Muhilli Lubis mengatakan, kegiatan Bimtek SMMK ini merupakan salah satu upaya mewujudkan visi dan misi Kabupaten Asahan, yaitu masyarakat sejahtera yang religius dan berkarakter.
“Dan, kemajuan infrastruktur menjadi salah satu poin penting untuk mewujudkan hal tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, berbicara tentang infrastruktur, tentu tidak lepas dari proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
“Dalam pelaksanaan konstruksi, dibutuhkan petugas keselamatan konstruksi, yaitu orang yang memiliki kompetensi khusus di bidang keselamatan konstruksi dalam melaksanakan dan mengawasi penerapan SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja konstruksi, sesuai dengan Permen PUPR no 10 tahun 2021 tentang pedoman SMMK. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Asahan, melalui Dinas PUTR Kabupaten Asahan mengadakan Bimtek SMMK ini,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut ditandai dengan penyematan APD kepada peserta Bimtek SMMK secara simbolis. (Daily/Wanty)