sa shop gorontalo

Dishub Provinsi Gorontalo Tinjau Pembangunan Mie Gacoan, Tegaskan Pentingnya Dokumen ANDALALIN

Riski Kakilo
Dishub Provinsi Gorontalo melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan gerai Mie Gacoan di Jalan Prof. Aryo Katili, Kota Gorontalo , Selasa (15/04/2025) (Foto: Rizki Kakilo).

DAILYPOST.D Gorontalo – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo terus memperkuat pengawasan terhadap pembangunan yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas. Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan gerai Mie Gacoan di Jalan Prof. Aryo Katili, Kota Gorontalo, Selasa (15/04/2025).

Peninjauan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan,  bersama kepala Bidang Lalu lintas Jalan Dishub Provinsi Gorontalo, yang turut didampingi oleh Tim Andalalin Dishub Provinsi Gorontalo serta pihak pengusaha dan konsultan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dari perusahaan terkait.

https://wa.wizard.id/003a1b

“Tujuan kami melakukan pengecekan ini adalah untuk menilai apakah kegiatan pembangunan tersebut berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Kami juga ingin mengetahui bentuk mitigasi atau solusi yang disiapkan oleh pengembang,” ungkap Abdul Karim Rauf, Kepala bidang angkutan jalan Dishub Provinsi Gorontalo.

Baca Juga:   SKALA Kemitraan Australia-Gorontalo: Evaluasi Capaian dan Prioritas Program Hingga Juni 2024

Selain meninjau lokasi Mie Gacoan, Dishub Provinsi Gorontalo juga akan melakukan penyisiran ke seluruh ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi. Fokus pengawasan akan ditujukan pada pusat-pusat kegiatan masyarakat seperti kawasan pemukiman, restoran, café, gedung pertokoan, hingga gedung pemerintahan.

“Kami akan menyurati seluruh pelaku usaha yang merencanakan pembangunan, yang sedang membangun, bahkan yang sudah beroperasi. Mereka wajib menyusun dan menyerahkan kajian analisis dampak lalu lintas ke Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo” tegasnya.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Regulasi ini mengharuskan setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas untuk menyusun dokumen ANDALALIN sebagai bagian dari perizinan dan kelayakan operasional.

Baca Juga:   Pagi-Pagi Buta, Dishub Gorontalo Siaga Sambut Jemaah Haji Kloter 26 UPG

Dalam surat pemberitahuan yang akan dikirimkan kepada para pelaku usaha, Dishub Provinsi Gorontalo juga mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi untuk mempermudah koordinasi dan proses konsultasi.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap pembangunan di wilayah Provinsi Gorontalo berlangsung tertib dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia