Gorontalo — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Keputusan penetapan Ranperda dilakukan di luar Proyek Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 pada rapat paripurna ke-139 di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, pada Senin (25/3/2024).
Penetapan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 ini dilatarbelakangi oleh berakhirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2009 tentang RPJPD Tahun 2007-2025 pada bulan Mei 2025 mendatang. Oleh karena itu, penting untuk segera menyusun RPJPD untuk periode 20 tahun ke depan, yang menjadi rujukan visi, misi, arah, kebijakan, dan sasaran pembangunan daerah.
“RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun ke depan. Penyusunannya mengacu pada RPJPN, serta dilakukan secara teknokratis dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” kata Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya.
Ia menambahkan bahwa dokumen RPJPD menjadi instrumen penting dalam memberikan arah pembangunan yang jelas bagi pemerintah dan pemangku kepentingan, dengan merinci aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. RPJPD juga akan menjadi panduan dalam penyusunan RPJMD setiap lima tahun, serta menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD di tingkat kabupaten/kota.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan penetapan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045,” tambah Ismail.
(d09)














