Gorontalo — DPRD Provinsi Gorontalo menggelar pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo di ruang sidang paripurna pada Senin (7/10/2024). Pertemuan yang dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD, Ridwan Monoarfa, berlangsung lancar namun cukup menegangkan, mengingat adanya ketegangan terkait kejelasan aturan tentang kewajiban cuti bagi anggota DPRD yang menjadi juru kampanye calon kepala daerah.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah anggota DPRD mempertanyakan aturan yang mewajibkan anggota legislatif untuk cuti saat menjadi juru kampanye dalam pemilu, sebuah permasalahan yang dirasakan langsung oleh beberapa anggota Dewan. Mikson Yapanto, anggota DPRD dari Partai NasDem, menegaskan perlunya penjelasan lebih lanjut terkait ketentuan ini. Ia mengungkapkan pengalamannya ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Pohuwato beberapa tahun lalu, di mana ia hanya membutuhkan izin dan bukan cuti.
“Ini perlu diperjelas, karena berbeda dengan kepala daerah. Hal ini menyangkut kewenangan kita sebagai anggota DPRD. Saya sendiri pernah mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan saya hanya membutuhkan izin, bukan cuti,” ujar Mikson Yapanto.
Selain membahas soal cuti juru kampanye, pertemuan ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara DPRD dan Bawaslu dalam mengawasi tahapan pemilu, serta memastikan bahwa setiap aturan yang diterapkan dapat dipahami dengan jelas oleh semua pihak, termasuk anggota DPRD yang terlibat dalam proses politik.
Pimpinan sementara DPRD Ridwan Monoarfa juga menekankan pentingnya klarifikasi terkait kewajiban cuti tersebut. Ia berharap adanya aturan yang lebih adil bagi anggota DPRD yang terlibat dalam kegiatan kampanye, sehingga tidak terjadi ketimpangan antara anggota legislatif dan kepala daerah yang memutuskan untuk maju dalam pilkada.
Dengan semakin mendekatnya pelaksanaan Pemilu 2024, komunikasi yang baik antara lembaga legislatif dan lembaga pengawas pemilu menjadi kunci untuk memastikan kelancaran dan transparansi proses demokrasi di Provinsi Gorontalo