Kabupaten Gorontalo – Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) terhadap seorang pasien yang sedang menjalani perawatan medis. Layanan ini dilakukan karena pasien tersebut terkendala mengakses layanan BPJS Kesehatan akibat status Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak aktif.
Langkah jemput bola tersebut dilakukan langsung di tempat pasien dirawat. Tim Dukcapil mendatangi lokasi guna melakukan perekaman data kependudukan sehingga identitas pasien dapat kembali aktif dan proses administrasi BPJS Kesehatan bisa segera diproses.
Upaya ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam memastikan setiap warga tetap mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, terutama dalam kondisi darurat atau ketika masyarakat tidak memungkinkan datang langsung ke kantor Dukcapil.
Dengan diaktifkannya kembali NIK melalui proses perekaman KTP-el, pasien diharapkan dapat segera memperoleh akses layanan kesehatan melalui BPJS tanpa hambatan administratif.
Dukcapil Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa layanan jemput bola seperti ini akan terus dilakukan, khususnya bagi warga yang membutuhkan pelayanan kependudukan dalam kondisi khusus, seperti sakit atau memiliki keterbatasan mobilitas.
Melalui pelayanan proaktif tersebut, pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang valid sehingga hak-hak dasar, termasuk akses terhadap layanan kesehatan, dapat terpenuhi secara optimal.















