- Tidak memenuhi aspek epidemiologi dan aspek lain, menjadi alasan ditolaknya permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
“Ditolak, tidak memenuhi aspek epidemiologi dan aspek lain.” Demikian alasan Kemenkes tentang perkembangan permohonan penetapan PSBB per 19 April 2020, melalui Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni, Senin (20/4/2020).
Selain Gorontalo, ada daerah lain yang juga ditolak, diantaranya Kabupaten Rote Ndao, NTT, pada 11 April 2020.
Sedangkan di hari berikutnya, 12 April 2020, Kementerian Kesehatan pun menolak permohonan PSBB Kota Sorong, Papua Barat; Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Permohonan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara juga demikian. Ditolak pada 15 April 2020 dengan alasan yang sama, yakni tak memenuhi aspek epidemiologi.
Dikutip dari Tempo.co, sejauh ini sudah ada dua provinsi yang menetapkan PSBB, khusus di seluruh kabupaten kota yang ada di wilayahnya, yaitu DKI dan Sumatera Barat.
Sedangkan di Jawa Barat hanya diterapkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.
Kalau di Provinsi Banten, PSBB hanya berlaku di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
PSBB juga diterapkan di Kota Pekanbaru, Riau; Kota Tegal, Jawa Tengah; dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (daily01)