– Bone Bolango – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango melaksanakan pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) perbaikan kedua sebagai bagian dari tahapan akhir untuk bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango 2024, Minggu (18/08/2024).
Rapat pleno yang dilangsungkan di kantor KPU Bone Bolango itu, turut dihadiri oleh Bawaslu kabupaten Bobe Bolango, PPK se Kabuapten Bone Bolango, serta tim bapaslon Ismet Mile-Risman Tolingguhu (IRIS) dan tim bapaslon Amran Mustapa-Irwan Mamesa (AMAN).
Kepada awak media, Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango, Sutenty Lamuhu mengungkapkan hasil rekapitulasi verfak kedua, yang dimana dari dua Bapaslon yang ikut dalam tahapan tersebut, satu Bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan yang sah tidak mencapai 12.278 dukungan yang telah ditetapkan. Bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut adalah Ismet Mile dan Risman Tolingguhu.
“Sedangkan untuk bapaslon Amran Mustapa dan Irwan mamesah itu dinyatakan memenuhi syarat karena jumlah dukungannya sudah melebihi dari jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh masing-masing bakal pasangan calon tersebut,” ungkap Sutenty.
Sutenty juga menerangkan mengenai kemungkinan Bapaslon yang tidak memenuhi syarat dukungan untuk mendaftar kembali pada saat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Dirinya menjelaskan bahwa secara regulasi mereka masih memiliki hak untuk mendaftar, namun tidak lagi melalui jalur perseorangan akan tetapi bisa mendaftar melalui jalur partai politik.
“Kemudian terhadap bapaslon persorangan yang dinyatakan memenuhi syarat dia bisa memberikan kesempatan untuk memilih apakah tetap mendaftar melalui jalur perseorangan atau kemudian bisa mendaftar melalui jalur pantai politik,” jelas Sutenty Lamuhu.