Gorontalo – Isu pemindahan Ibu Kota Provinsi Gorontalo kembali mencuat dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Kepala Biro Hukum, Trizal Entengo, menegaskan bahwa Gubernur Gorontalo tidak pernah memiliki niat untuk memindahkan Ibu Kota ataupun membentuk kota administratif baru.
Trizal menjelaskan, dalam pemaparan Gubernur Gorontalo di hadapan Komisi II DPR RI yang berlangsung selama 15 menit, pembahasan lebih banyak fokus pada aspek ekonomi, sosial, hingga nilai-nilai adat yang berlaku di daerah. Hanya di bagian penutup, Gubernur menyinggung soal kondisi geografis Kota Gorontalo yang semakin sempit dari sisi tata ruang, sementara aktivitas pusat perekonomian justru terus tumbuh di kawasan tersebut.
“Pernyataan Pak Gubernur tidak sedikitpun menafikan kewenangan pemerintah kabupaten maupun kota. Gagasan yang beliau sampaikan adalah bentuk ajakan untuk mempertimbangkan dan mengkaji lebih lanjut kondisi wilayah secara menyeluruh sesuai kebutuhan masyarakat dan pemerintahan ke depan,” jelas Trizal.
Ia juga menekankan, tidak pernah ada pernyataan dari Gubernur terkait pembentukan daerah administratif baru, apalagi pemindahan ibu kota provinsi. Gubernur, kata dia, sangat memahami aturan perundang-undangan yang mengatur soal pembentukan daerah maupun tata kelola pemerintahan.
Lebih lanjut, Trizal menilai bahwa anggapan tentang perluasan wilayah atau pembentukan ibu kota baru oleh Gubernur Gorontalo sangat tidak relevan. Terlebih, saat ini DPR RI melalui Komisi II tengah mendiseminasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten dan Kota Gorontalo yang disebut-sebut akan segera disahkan dalam waktu dekat.
“Bahkan seluruh pemaparan Pak Gubernur saat itu diamini oleh Plt Asisten I Kota Gorontalo, artinya tidak ada perbedaan pendapat prinsip,” ujarnya.
Menanggapi isu lain terkait rekomendasi pertambangan di wilayah Gorontalo Mineral, Trizal menilai terdapat kesalahpahaman dari pihak Pemerintah Kota Gorontalo. Ia menyarankan semua pihak untuk mencermati konteks secara utuh agar tidak terjadi bias informasi yang berpotensi menyesatkan publik.














