HUT RI, 269 Warga Binaan di Trenggalek Dapat Remisi, 10 Orang Langsung Bebas

DAILYPOST.ID ,Trenggalek – 
Momentum HUT ke-78 Proklamasi Kemerdekaan RI. Sebanyak 269 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Trenggalek mendapatkan pengurangan hukuman, mereka mendapatkan remisi karena dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Sesuai regulasi peraturan dalam peringatan kemerdekaan RI, tiap 17 Agustus, tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan. Sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan dapat remisi 2 bulan.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dalam penyerahan remisi di Rutan Kelas IIB Trenggalek berharap kehidupan lebih baik kepada para warga binaan Rutan ini. “Semoga hidupnya lebih baik. Karena disini juga dibekali dengan  berbagai macam ketrampilan,” ungkap bupati muda itu.

Baca Juga:   Roni Imran Bacakan Teks Proklamasi Pada HUT RI ke-76

Jadi mereka diberi modal life skill untuk kemudian ketika kembali ke masyarakat, sambung Mas Ipin menambahkan “Semoga bisa hidup lebih baik. Dan kalau dilihat suasananya di rumah tahanan Trenggalek ini  tidak ada aura-aura yang menyeramkan sama sekali,” lanjutnya.

Saya yakin bahwa pembinaan di sini benar-benar berjalan secara kondusif. Kemudian menjunjung tinggi hak asasi manusia. Terus kemudian juga menyadarkan karena tadi kita lihat, di dalam tadi banyak yang sholawatan, pengajian juga rutin di sini. Sehingga betul-betul nanti  kembali ke masyarakat dalam kondisi yang lebih baik.

Baca Juga:   Mas Syah Tinjau Pelaksanaan Mening Deh di Desa Watu Agung Trenggalek

“Untuk program nanti bisa dikoordinasikan dengan dinas teknis, apalagi kalau mereka yang sebenarnya melakukan kesalahan itu karena keterpaksaan. Mungkin karena ekonomi dan segala macam. Nanti kita bisa masukkan ke dalam program-program pemberdayaan masyarakat,” tandasnya.

Dari total 269 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, Rk II atau setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga, total sebanyak 16 orang. Jumlah ini dengan rincian 10 orang bebas.  4 menjalani subsider denda, karena hukuman habis namun masih ada denda yang belum dibayar sehingga warga binaan tersebut harus menjalani subsidernya. Selanjutnya 2 warga binaan lainnya sudah pulang karena pembebasan bersyarat.  (Sar)

Baca Juga:   Ketua TP PKK Trenggalek Sebut, Gender antara Perempuan dan Laki-laki Setara Namun Tidak Sama

Sumber: Prokopim

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia