Gorontalo — Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, resmi dilantik sebagai Ketua Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Gorontalo untuk tahun 2023. Pelantikan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia RI, Dhahana Putra, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 447/35/XI/2023. Acara dilangsungkan di Ballroom Hotel Grand-Q Kota Gorontalo pada Selasa (26/3/2024).
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Pegar Butar Butar, GTD bisnis dan HAM telah dibentuk sejak tanggal 21 November 2023 dengan Keputusan Gubernur Provinsi Gorontalo. Dalam pelaksanaan tugasnya, Ismail Pakaya akan menjabat sebagai Ketua, sementara Sekretaris GTD berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.
“Pembentukan gugus tugas ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi dalam kegiatan bisnis,” ujar Pegar.
Pegar menambahkan bahwa langkah ini merupakan upaya progresif untuk mendorong sektor bisnis agar menerapkan standar hak asasi manusia dalam operasionalnya. Data dari BPS Provinsi Gorontalo mencatat adanya 27 perusahaan dari berbagai sektor yang melibatkan total tenaga kerja sebanyak 5.512 orang.
Selain Ismail Pakaya, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo juga menjabat sebagai Wakil Ketua GTD. Sekretaris dipercayakan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo. GTD juga terbagi menjadi tiga kelompok kerja, masing-masing dipimpin oleh pimpinan OPD dan Kepala Divisi Kemenkumham wilayah Gorontalo, dengan anggota berjumlah lima orang setiap kelompok.
Dengan pelantikan ini, diharapkan akan terjadi sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memastikan keberlangsungan bisnis yang berpihak pada hak asasi manusia di Provinsi Gorontalo. Langkah ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian daerah.