, JAKARTA — Masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan perlu memahami kewajiban perpajakan yang melekat dalam proses tersebut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa terdapat dua jenis pajak yang perlu diperhatikan, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam transaksi jual beli, BPHTB menjadi kewajiban pihak pembeli, sementara PPh menjadi kewajiban pihak penjual. Kedua kewajiban tersebut bukan dibayarkan kepada Kantor Pertanahan, melainkan melalui saluran resmi sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) ATR/BPN Asnaedi menjelaskan, pemahaman mengenai kewajiban perpajakan penting dilakukan sejak awal, terutama sebelum proses pengecekan sertipikat dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).














