Dailypost Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan status Tanggap Darurat Kekeringan menyusul kemarau panjang yang melanda wilayah tersebut.
Sebagai langkah konkret, pemerintah segera membangun sejumlah sumur bor untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat yang kian menipis.
Keputusan strategis ini disepakati dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kota Gorontalo, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), fenomena kekeringan ini diprediksi akan bertahan hingga pertengahan November 2026.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menjelaskan bahwa penetapan status tingkat provinsi ini diambil setelah melihat eskalasi dampak kekeringan di tingkat daerah yang kian meluas.
“Dasarnya sudah ada tiga kabupaten dalam posisi siaga darurat, dan satu kabupaten sudah tanggap darurat. Kondisi ini sudah memenuhi syarat bagi kita untuk menetapkan Provinsi Gorontalo dalam keadaan tanggap darurat kekeringan,” ujar Gusnar.
Gusnar menegaskan, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengantisipasi krisis air bersih.
Seluruh unsur Forkopimda dan pemerintah daerah diinstruksikan berkolaborasi penuh demi memastikan pasokan air untuk kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi.
Untuk mengatasi kelangkaan air, Balai Wilayah Sungai (BWS) telah mengalokasikan anggaran khusus guna membangun infrastruktur sumur bor. Proyek darurat ini nantinya akan ditempatkan di titik-titik krusial yang paling membutuhkan.
Agar penyalurannya tepat sasaran dan bebas dari penyelewengan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan turun tangan langsung mengawasi jalannya proyek. Pemerintah provinsi kini tengah berkoordinasi dengan para bupati untuk memetakan lokasi prioritas pembangunan sumur bor berdasarkan tingkat keparahan dampak kekeringan di wilayah masing-masing.
Di sisi lain, keringnya vegetasi selama kemarau panjang memicu risiko tinggi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait aktivitas yang memicu api.
“Sangat dilarang membuka lahan atau hutan dengan cara membakar. Tindakan ini memenuhi unsur pidana dan pelaku pasti akan dipidanakan,” tegas Irjen Pol Widodo.
Selain larangan membuka lahan, Kapolda juga mengimbau warga kota hingga pelosok desa untuk bijak menggunakan air bersih serta memastikan api pembakaran sampah domestik benar-benar padam sebelum ditinggalkan.














