Ketua KADIN Sergai Minta Pelaku Usaha Taati Peraturan

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Serdang Bedagai – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Serdang Bedagai (Sergai) Syahrianto, mengharapkan pelaku usaha diharapkan mentaati peraturan yang ada sehingga kedepan terlepas dari segala persoalan, terlebih terkait persoalan hukum.

Hal itu disampaikannya saat berdiskusi kepada sejumlah Wartawan di Pasar Bengkel Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (24/1/2022).

Menurut Ketua KADIN Sergai itu, pihaknya sangat mendukung masyarakat yang mampu  membuka usaha dalam upaya mendongrak perekonomian, namun disisi lain saat proses membuka atau mendirikan usaha haruslah mentaati peraturan yang ada agar tidak ada masalah dibelakang hari.

Dan bagi masyarakat yang akan berusaha, seperti salah satunya mendirikan pasar haruslah melalui prosedur dengan mentaati langkah-langkah serta aturan yang ada.

Baca Juga:   Fakultas Ekonomi UG Dipercaya Lakukan Asesmen Kompetensi Manajerial BPTD wilayah XXI Gorontalo

” Terkait lokasi pribadi bisa dijadikan lokasi usaha, tetapi syarat ketentuan harus dipenuhi supaya tidak melanggar aturan,”ujar Syahrianto.

Dalam mendirikan usaha lanjut Ketua KADIN itu, menurut Peraturan Kementrian Perdagangan RI nomor 77 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi  Secara Elektronik di Bidang Perdagangan.

” Salah satunya seperti usulan pusat perbelanjaan persyaratan pemenuhan komitmen yakni memiliki hasil analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, rekomendasi dari instansi yang berwenang, memiliki surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah, serta memiliki rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil”, papar Syahrianto.

Baca Juga:   15/05/2020 : Gorontalo Ketambahan 1 Positif & 1 Sembuh dari Covid-19

Saat disinggung, terkait relokasi pekan Lelo ke pasar Sei Rampah, Ketua KADIN Sergai mendukung sepenuhnya proses relokasi tersebut, terlebih dalam rangka penataan ibu kota Kab Sergai Sei Rampah, tentunya demi kenyamanan dan peningkatan perekonomian  para pedagang.

Selain itu sebut Ketua KADIN, lokasi pasar Sei Rampah jauh lebih representatif dibanding pekan Lelo.

” Saya berharap janganlah ada pihak atau oknum yang memperkeruh  persoalan relokasi pekan Lelo ke pasar Sei Rampah, karena pada dasarnya proses relokasi tujuan Pemkab Sergai adalah demi kebaikan bersama khususnya bagi pedagang dalam upaya Pemerintah mendongkrak peningkatan perekonomian”, pungkas Syahrianto. (Aripin).

Artikel Ketua KADIN Sergai Minta Pelaku Usaha Taati Peraturan dimuat melalui news.dailypost.id.

Baca Juga:   Wabup Buol Terima Kunjungan Kerja Maneger Maskapai Lion Air
Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia