, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pembentukan tim satuan tugas (satgas) untuk menyelidiki kasus transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Satgas ini akan dibentuk oleh Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan melibatkan sejumlah instansi, seperti PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, OJK, BIN, dan Kemenkopolhukam.
“Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi,” jelas Mahfud dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta pada Senin (10/4/2023).
“(Tugas satgas) untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP (laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan PPATK) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp349 triliun,” sambungnya.
Menurut Mahfud, satgas tersebut akan menindaklanjuti laporan PPATK dan melakukan supervisi terhadap keseluruhan laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan PPATK dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun.
Supervisi ini akan dilakukan dengan melakukan pembangunan kasus dari awal atau case building, dengan memprioritaskan laporan hasil pemeriksaan yang bernilai paling besar, yaitu lebih dari Rp 189 triliun.
“Komite (melalui satgas) akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Ini dimulai dengan LHP agregat lebih dari Rp189 triliun,” terang Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa Komite TPPU serta tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugasnya. Satgas ini dibentuk setelah Komite TPPU melakukan pertemuan di Jakarta pada Senin (10/4/2023) pagi. (*)
Sumber: Suara.com