Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemunggutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan legisltatif (Pileg) DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil 6 Boalemo-Pohuwato dan Pileg DPRD Kabupaten di TPS 2 Tuladengi Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo.
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadlyanto Koem, dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, pada Jumat (07/06/2024). Menurutnya, Putusan MK tersebut merupakan produk hukum yang wajib dilaksanakan oleh KPU sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu untuk proses pelaksanaan tindak lanjut tersebut, tetap kami menunggu arahan, menunggu petunjuk dari KPU RI sebagai regulator,” Ungkap Fadlyanto Koem.
Dijelaskan Fadlyanto, bahwa gugatan yang dikabulkan oleh MK ada dua yaitu, gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait keterwakilan perempuan 30% untuk Dapil 6, dan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk pemungutan suara ulang di TPS 2 Tuladengi, Kabupaten Gorontalo.
Fadlyanto juga mengatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk dua keputusan yang dikabulkan tersebut akan dilakukan paling lambat 45 hari kalender sejak putusan dibacakan. Untuk TPS 2 Tuladengi, PSU akan dilaksanakan paling lambat 21 hari sejak putusan dibacakan.
“Kami telah langsung berkonsultasi dengan KPU RI terkait waktu dan teknik penyelenggaraan PSU,” ujarnya.
“Kami menunggu regulasi lengkap atau surat resmi dari KPU RI untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.”
Ia menegaskan bahwa KPU Provinsi Gorontalo akan mematuhi dan melaksanakan keputusan MK, meskipun ada perbedaan pandangan dengan Mahkamah Agung terkait kebijakan yang diambil.
“Keputusan MK adalah produk hukum yang mutlak untuk dilaksanakan. Kami selaku pelaksana peraturan perundang-undangan pasti akan melaksanakannya,” tutup Fadlyanto Koem.