KPU Putuskan Nelson Pomalingo Tidak Melanggar

Dailypost.id
dailypost.id

DAILYPOST.ID – KPU Kabupaten Gorontalo secara resmi mengumumkan calon bupati petahana Nelson Pomalingo tidak terbukti melanggar.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu melalui konferensi pers terkait laporan dengan nomor register: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 dari Robin Bilondatu.

Rasyid mengatakan, putusan KPU Kabupaten Gorontalo telah melalui sejumlah pencermatan terhadap dokumen rekomendasi dari Bawaslu. Dari sejumlah hal yang disangkakan, tetapi pihak KPU tidak menemukan adanya pelanggaran.

“KPU telah meminta keterangan dari terlapor, Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd dan juga pelapor Robin Bilondatu. Setelah dimintai keterangan dari semua pihak, ada perbedaan hukum,” kata Rasyid.

Baca Juga:   Soal Bansos, Bupati Minta Pangan Lokal Dimanfaatkan : Masyarakat Terbantu, Ekonomi Berjalan

Dari dokumen rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, KPU tidak menemukan keterangan yang membenarkan adanya arahan atau ajakan kampanye untuk kegiatan pemilihan, yang berujung pada Keuntungan Diri Sendiri. Sebagaimana yang disangkakan kepada Nelson Pomalingo.

Tentang penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan itu, juga tidak terpenuhi, karena program dan kegiatan dimaksud bukanlah program dan kegiatan yang diarahkan untuk kepentingan pemilihan.

Diketahui, sebelumnya pada hasil rapat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo diduga telah melakukan pelanggaran administrasi, sebagaimana diumumkan melalui konferensi pers yang dipimpin ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili, beberapa waktu lalu. (daily02)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Update Covid-19 (12/06/20) : Gorontalo Ketambahan 16 Kasus Positif, Sembuh Cuma 1
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia