Limboto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024 dalam rapat Pleno Terbuka yang digelar di Orawasa Resto Limboto pada Minggu, (11/08/2024).
Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Gorontalo, mengumumkan bahwa total jumlah pemilih dalam DPS mencapai 301.653 orang. Angka ini mencakup pemilih yang terdaftar di 700 Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler dan satu TPS khusus yang berada di Lapas Perempuan, dengan total 63 pemilih. Dengan penambahan TPS Loksus, jumlah keseluruhan TPS di Kabupaten Gorontalo kini menjadi 701.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain menegaskan bahwa penetapan DPS adalah langkah awal yang sangat penting dalam proses pemilihan.
“Proses penetapan DPS dilakukan dengan transparan dan terbuka agar masyarakat dapat memahami jumlah dan status daftar pemilih yang telah ditetapkan,” ujar Roy.
Ia juga menekankan perlunya keakuratan dalam proses rekapitulasi dan penetapan untuk memastikan data pemilih yang valid dan sah untuk Pilkada 2024.
Roy Hamrain menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pemutakhiran daftar pemilih, termasuk Pantarlih, PPS, PPK, PKD, Panwaslu Kecamatan, dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Terima kasih atas dedikasi dan kerja keras Anda dalam memastikan keberhasilan pemutakhiran daftar pemilih,” ungkap Roy.
(d09)















