, Gorontalo Utara – Seorang kepala desa tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang tentunya harus mengacu pada undang-undang pemerintahan.
Hal itu ditegaskan Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu dalam sambutannya saat melantik dan mengambil sumpah Kepala Desa Monas Kecamatan Monano, Ridwan H. Tuna, Senin (19/09/2022).
Pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Monano dihadiri Plt. Camat Monano, Kepala Dinas PMD, Abdul Wahab Paudi, Anggota DPRD Dapil Monano, serta unsur TNI-POLRI.

Bupati Thariq juga mengingatkan beberapa tugas dan tanggung jawab seorang Kades, yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan kemasyarakatan, melakukan pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
“Saya berharap agar aparat desa harus mendukung kepala desa dalam mewujudkan visi misi yang telah disampaikan kades pada saat kampanye. Selain itu, dalam melaksanakan pembangunan, semua dilaksanakan sesuai basis, mulai dari perencanaan sampai eksekusi,” tegasnya.
Melakukan pembinaan kepada masyarakat, lanjut bupati, pemberdayaan masyarakat yang nantinya berkolaborasi dgn seluruh stakeholder baik di desa maupun di Kecamatan, serta para pendamping desa maupun kecamatan.
“Seorang Kades adalah leader yang tentunya harus berkolaborasi dengan kades lain dan juga pemerintah kecamatan dalam membangun pemerintahan,” ungkap bupati.
Pengelolaan dana desa pun adalah hal penting yang ditegaskan bupati saat menyampaikan sambutannya. Dirinya berharap kepada Kades yang baru dilantik agar dapat memperkuat persatuan dan kesatuan dalam menjalankan pemerintahan. (Adv/Daily05)















