Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah melakukan pembaruan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2023. Berdasarkan data yang diunggah di situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 25 Maret 2024, total harta kekayaan Presiden Jokowi mencapai Rp 95,8 miliar.
Namun, perlu diingat bahwa laporan ini masih dalam proses verifikasi oleh KPK. Oleh karena itu, total harta kekayaan yang dilaporkan bisa berubah seiring dengan proses verifikasi tersebut.
Jika dibandingkan dengan LHKPN tahun 2022, harta kekayaan Presiden Jokowi mengalami peningkatan sebesar Rp 13,4 miliar. Pada tahun 2022, Presiden Jokowi melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 82,3 miliar.
Sementara itu, berdasarkan data sementara, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menjadi pejabat dengan total harta kekayaan tertinggi dalam LHKPN 2023, yaitu sebesar Rp 7,9 triliun.
Di posisi kedua ada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, dengan harta kekayaan sebesar Rp 2 triliun. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, berada di posisi ketiga dengan harta kekayaan sebesar Rp 1,1 triliun, dan Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, berada di posisi keempat dengan harta kekayaan sebesar Rp 1 triliun.
Proses pelaporan LHKPN ke KPK akan tetap dibuka hingga 31 Maret 2024. Oleh karena itu, jumlah harta kekayaan yang dilaporkan oleh setiap pejabat masih bisa berubah seiring dengan proses verifikasi yang dilakukan oleh KPK.