, Probolinggo – Ketua koordinator team TRABAS (Komunitas Jurnalis Nusantara) memenuhi panggilan polres Probolinggo Unit Pidter.
Kedatangan ketua koordinator di dampingi oleh ketua DPC LSM KPK Nusantara, dan beberapa orang anggota dari media yang tergabung di TRABAS (Komunitas Jurnalis Nusantara), Atas aduan/ laporan prihal menghalangi wartawan di saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Polres Probolinggo Unit Pidter melayangkan surat panggilan kepada Syahrony kaperwil media online portal Jatim, yang mana Syahrony juga sebagai koordinator team TRABAS. Dalam kasus ini syahrony sebagai korban, hadir ke polres untuk di mintai keterangan terkait adanya dugaan menghalang halangi, menghambat tugas wartawan di saat menjalan kan tugasnya yang di lakukan oleh oknum komanditer CV PSN ( Prima Selaras Nusantara) pengelola tambang galian C di desa Brabe beberapa pekan lalu.
Herry S.Sos selaku Sekjen TRABAS (KJN) kepada media Dailypost.id mengatakan, Walaupun tadi kami menunggu hampir 2 jam, dari jam yang tercantum dalam surat panggilan namun, Kali ini kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Probolinggo khususnya Unit Pidter ini membuktikan kesigapan, dan keseriusannya dalam menangani kasus.
Kedepan kami berharap dan kami tunggu proses kasus ini sampai selesai. Ini sudah jelas melanggar undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers),” harapnya
Kaperwil media portaljatim.com (Syahroni) menyampaikan,” Saya hari ini mendatangi Polres Probolinggo memenuhi panggialan Unit Pidter untuk di mintai keterangan oleh penyidik, prihal kronologis kejadian yang telah menghalang-halangi, menghambat tugas di saat menjalankan tugas, adapun oknum yang saya laporkan yaitu oknum komanditer CV PSN (Prima Selaras Nusantara),” tutur Syahroni
Harapan saya, kasus ini sudah di proses, bagaimana kedepan proses kasus ini berjalan sesuai prosedur yang ada agar supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi di kemudian hari, ada efek jera,” harap Syahroni.
Dalam kasus ini, Ketua DPC LSM KPK Nusantara HK Menambahkan,” Kami sebagai fungsi kontrol dari LSM KPK Nusantara pengaduan/ pelaporan ke Mapolres Kabupaten Probolinggo segera di tuntaskan sampai ke akar-akarnya biar kedepannya tidak ada lagi korban korban berikutnya,” tegas HK
Kepada Kapolres Probolinggo Kami meminta agar supaya kasus yang belum terselesaikan terkait mengintimidasi dan menghalang- halangi kinerja jurnalistik mohon segera di tindak lanjuti karena dalam satu tahun 2023 ini kasus kasus pelaporan terkait mengintimidasi dan menghalang- halangi tugas jurnalistik tidak jalan ada apa dengan Polres Probolinggo ?
“Harapan Kami, Kapolres Probolinggo mengusut tuntas bebrapa kasus kekerasan terhadap sehingga tugas jurnalistik merasa nyaman dan aman, para pelaku harus segera di tindak keras sesuai undang-undang yg berlaku di Indonesia ini dan sesuai undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkas HK
Pewarta : Mayapadha Pasopati