Masa Depan Zonasi PPDB: Reformasi atau Penghapusan?

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (Sumber Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID Jakarta– Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, yang ingin menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurut Lalu, kebijakan zonasi pada dasarnya baik dan bertujuan menciptakan pemerataan mutu pendidikan, namun implementasinya membutuhkan perbaikan dan pengawasan lebih ketat.

“Permasalahan utama sistem zonasi PPDB bukan pada kebijakannya, tetapi pada pelaksanaannya,” ungkap Lalu melalui pernyataan resmi pada Sabtu (22/11/2024).

Korek Api Keren Touch Screen

Lalu menyoroti permasalahan ketimpangan jumlah sekolah di berbagai daerah. Di beberapa kecamatan, jumlah sekolah tidak mencukupi kebutuhan siswa. Oleh karena itu, ia mengusulkan perluasan zonasi hingga meliputi beberapa kecamatan yang berdekatan.

Baca Juga:   Lapor Mas Wapres: Wadah Pengaduan Publik dari Wapres Gibran yang Siap Tangani Masalah Masyarakat

“Jika di satu, dua, atau tiga kecamatan hanya ada satu SMP atau SMA, maka zonasi jangan dibuat per kecamatan saja, melainkan diperluas,” jelasnya.

  • Peningkatan kualitas tenaga pengajar
  • Penyediaan sarana dan prasarana
  • Bantuan biaya operasional.

Lalu mengusulkan pemerintah untuk memberdayakan sekolah swasta melalui skema kerja sama berbasis public-private partnership. Dengan melibatkan sekolah swasta, daya tampung pendidikan dapat meningkat. Bentuk bantuan yang dimaksud meliputi:

“Pemerintah perlu menyusun skema kerja sama yang memberdayakan sekolah swasta agar memiliki peran dalam pemerataan pendidikan,” tegas Lalu.

Baca Juga:   7.928 Satlinmas dan 904 Polisi Siap Amankan Pilkada Serentak di Surabaya

Lalu juga menyoroti lemahnya pengawasan yang memicu praktik kecurangan dalam PPDB. Kurangnya informasi terkait daya tampung sekolah kepada orang tua siswa kerap menimbulkan kebingungan. Hal ini, menurutnya, perlu segera diatasi dengan pengawasan lebih ketat agar pelaksanaan PPDB berjalan adil.

Lalu mengapresiasi tujuan sistem zonasi yang tertuang dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021. Namun, ia menilai aturan tersebut belum cukup mengakomodasi kriteria sekolah swasta yang layak dilibatkan dalam sistem zonasi. Ia pun mendorong pemerintah untuk segera membuat regulasi yang dapat mewujudkan kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

“Kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta penting agar mutu pendidikan dapat merata,” tambahnya.

Baca Juga:   Mendorong Good Governance: KPK Tegaskan Kewajiban Pelaporan LHKPN Pejabat Publik

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan penghapusan sistem zonasi dalam PPDB kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Abdul Mu’ti menyatakan bahwa keputusan final terkait sistem zonasi akan diumumkan sebelum Februari atau paling lambat Maret 2025, menjelang tahun ajaran baru.

(d10)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia