Mulai 2024, Gaji PNS Naik 8% dan Pensiunan 12%

Dailypost.id
Ilustrasi/ istimewa

DAILYPOST.ID , Jakarta – Dalam pidato yang disampaikan di Gedung DPR/MPR pada Rabu (16/8/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengumuman penting terkait rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri, yang direncanakan akan naik sebesar 8% pada tahun 2024. Hal ini juga diikuti dengan usulan kenaikan uang pensiunan yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun mendatang. Ini adalah kenaikan gaji pertama bagi PNS dan pensiunan sejak tahun 2019.

Dalam kutipannya, Presiden Jokowi menjelaskan, “RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI, Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%,” seperti dilansir oleh Katadata.co.id pada Rabu (16/8/2023).

Harapan yang kuat dari Presiden Jokowi adalah bahwa kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini akan memberikan dorongan tambahan dalam meningkatkan kinerja dan juga berperan dalam mempercepat transformasi ekonomi serta pembangunan nasional. Beliau menegaskan pentingnya penguatan reformasi birokrasi untuk memastikan bahwa pelaksanaan transformasi berjalan dengan efektif.

Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok terendah berada pada golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sementara yang tertinggi mencapai Rp5,90 juta. Disamping gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan kinerja.

Usulan mengenai kenaikan gaji PNS telah berada dalam tahap pembahasan selama beberapa bulan terakhir. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Azwar Anas, sebelumnya telah mengusulkan kenaikan gaji pokok PNS. Ia menjelaskan bahwa selama ini, komponen gaji abdi negara banyak ditopang oleh tunjangan kinerja (tukin) yang tidak seimbang.

Azwar Anas berkomitmen untuk merumuskan kembali formula pemberian tukin bagi PNS dalam rangka kenaikan gaji ini. “Kami mengusulkan adanya kenaikan gaji yang lebih baik, dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan bersama dengan Menteri Keuangan,” ujar Azwar dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 pada Rabu (17/5/2023).

(vp)
Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia