,Kotamobagu, 20 Januari 2025 – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kotamobagu mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah sambungan air ilegal yang mengakibatkan gangguan pasokan air di wilayah lain. Dalam upaya ini, PDAM menggandeng Polres Kotamobagu untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan air yang tidak terkendali tersebut.
Direktur PDAM, Herman Kembuan, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa inspeksi mendadak di lapangan. “Kami telah melakukan pembinaan kepada mereka yang diduga melakukan pelanggaran terkait sambungan ilegal. Pendekatan persuasif menjadi langkah awal kami, bekerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan setempat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa tindakan door-to-door akan dilakukan bersama Polres Kotamobagu untuk memastikan tidak ada lagi sambungan ilegal. “Jika ditemukan pelanggaran, kami akan berupaya melakukan pendekatan persuasif. Namun, jika pelanggaran diulang, tindakan hukum sesuai Peraturan Daerah akan diambil,” tegasnya.
Menurut Peraturan Daerah, pelanggaran sambungan air ilegal dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar sepuluh juta rupiah. Langkah ini diambil guna memastikan distribusi air yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Kotamobagu.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen PDAM dan Polres Kotamobagu untuk menjaga ketertiban dan kelancaran distribusi air di kota tersebut, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan air secara legal dan bertanggung jawab. (Man)














