Gorontalo– Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis dini hari (16/01/2025), petugas menangkap seorang tersangka berinisial DY (24), yang diduga berperan sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi online.
Kasubdit IV Renakta Polda Gorontalo, AKP Yudhi Prastyo, memimpin langsung pengungkapan kasus ini. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di media sosial.
“Setelah menerima informasi, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari situ, kami menemukan wanita dengan akun Facebook berinisial VM yang terkait dengan postingan viral di media sosial. Penyelidikan kami kemudian mengarah kepada tersangka DY di Kabupaten Pohuwato,” ujar AKP Yudhi.
Tim Resmob Otanaha segera bergerak dan menemukan DY di sebuah kafe di Desa Palopo. Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pohuwato untuk interogasi lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa DY telah menjalankan bisnis prostitusi online sejak tahun 2022. Ia mengelola delapan pekerja seks dan memperoleh keuntungan harian antara Rp 500.000 hingga Rp 800.000 dari setiap transaksi. DY diketahui merupakan residivis dengan catatan kriminal sebelumnya, yaitu kasus pencurian.
DY kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hukuman yang diatur dalam UU tersebut mencakup:
- Pidana penjara hingga 15 tahun.
- Denda maksimal Rp 600 juta.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan TPPO agar dapat segera ditindaklanjuti.
(d10)