Pelaku Pengancaman Terhadap Anies Baswedan Diamankan Polisi

Dailypost.id
Anies Baswedan. (Ist)

DAILYPOST.ID Polisi mengamankan pelaku yang mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, melalui akun TikTok @calonistri71600. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (13/1/2024), dimana pelaku dengan inisial AWK (23) ditangkap di Jember, Jawa Timur, sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari informasi yang diterima, Polri memastikan bahwa pelaku tidak memiliki kaitan atau afiliasi dengan pasangan calon (paslon) lain. AWK saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim yang dibackup oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Pelaku mengaku sebagai pemilik akun TikTok @calonistri71600 dan telah mengirim komentar dengan nada pengancaman kepada Anies Baswedan saat melakukan siaran langsung di TikTok beberapa waktu lalu.

Baca Juga:   Megawati Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Anies Baswedan memberikan apresiasi terhadap kecepatan penanganan kasus ini oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Anies menyatakan bahwa tindakan Polri membuktikan bahwa pemilu dapat berlangsung kondusif dan damai.

Menanggapi hal ini, Anies juga menekankan bahwa ancaman yang melibatkan nyawa dan menggunakan kekerasan fisik sudah melampaui batas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Baginya, tindakan Polri merupakan langkah yang penting untuk melindungi kebebasan berpendapat secara keseluruhan.

“Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat,” ungkap Anies.

Baca Juga:   Momen 'MaNies' Marten Taha-Anies Baswedan di Peresmian JIS

Sementara itu, pihak keluarga AWK mengaku kaget dengan penangkapan tersebut. Saudara pelaku, Wulandari, menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui tentang tindakan adiknya tersebut. Keluarga langsung mendatangi Polda Jawa Timur untuk mengetahui situasi dan kondisi terkini.

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto mengkonfirmasi penangkapan AWK dan menyatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal dalam UU Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE). AWK akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


(Daily/cnbcindonesia)
Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Jadikan Gorontalo Daerah Agropolitan, Alyun Hippy Sebut Gagasan Anies Baswedan Sejalan dengan Program Rachmat Gobel
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia