, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), siap membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD Kota Gorontalo tahun anggaran 2022. Sidang paripurna yang dilakukan di aula rapat DPRD Kota Gorontalo pada Senin (10/7/2023) menjadi forum untuk menyampaikan draft APBD yang akan dibahas bersama.
Wakil Walikota Ryan F. Kono menyampaikan informasi ini dalam sidang paripurna tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD adalah kewajiban yang diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, serta peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam rangka mematuhi ketentuan undang-undang tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo telah menyusun laporan keuangan daerah berbasis akrual, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan. Laporan keuangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, dan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan sisa anggaran lebih (SAL), neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas (LPE), serta catatan atas laporan keuangan (CALK),” papar Ryan.
Selain itu, Ryan juga memberikan penjelasan mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Gorontalo untuk tahun anggaran 2022. Dalam laporan tersebut, terdapat informasi terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam periode yang sama.
“Kami merasa bersyukur karena Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Gorontalo tahun anggaran 2022 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo. Ini merupakan kesembilan kalinya secara berturut-turut Kota Gorontalo mendapatkan opini tersebut selama masa kepemimpinan Walikota Marten Taha,” ucapnya.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 telah diajukan kepada DPRD Kota Gorontalo setelah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
“Berdasarkan hasil audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo tahun anggaran 2022, kami ingin menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) secara ringkas, yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah,” jelasnya.
Atas pencapaian ini, Ryan tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung tata kelola keuangan daerah Kota Gorontalo yang berjalan dengan akuntabilitas.
“Kami, atas nama Pemerintah Kota Gorontalo, mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kota Gorontalo, baik yang tergabung dalam badan anggaran maupun komisi-komisi yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah ini bersama dengan eksekutif. Kami berharap agar proses ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu, sehingga Rancangan Peraturan Daerah dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dapat disetujui dan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.
(Jefri)














