Pemkot Kotamobagu Tetapkan Batas Usia Rekrutmen Aparatur Desa dan Kelurahan

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan ketentuan batas usia bagi masyarakat yang ingin mengikuti proses pengangkatan perangkat desa dan kelurahan di wilayah tersebut.

Ketentuan itu menetapkan usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun bagi calon aparatur desa maupun kelurahan yang akan direkrut pemerintah.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan aturan tersebut diterapkan untuk memastikan proses pengangkatan aparatur berjalan sesuai regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, syarat usia menjadi salah satu poin penting dalam proses seleksi karena berkaitan dengan kesiapan, kemampuan kerja serta tanggung jawab calon aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa proses pengangkatan perangkat desa dan kelurahan harus dilakukan secara transparan, objektif dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Selain syarat usia, calon aparatur juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan kompetensi lainnya sebelum mengikuti tahapan seleksi.

Pemkot Kotamobagu berharap ketentuan tersebut dapat menghadirkan aparatur pemerintahan yang profesional, disiplin dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan. (SM)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia