Jakarta- Meskipun sudah memasuki tanggal 1 Februari, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di berbagai instansi masih belum menikmati kenaikan gaji yang seharusnya berlaku mulai bulan ini.
Hal ini diungkapkan oleh beberapa PNS di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Sri, seorang PNS di Pemerintah Kabupaten Gorontalo, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari lalu, seharusnya gaji PNS naik pada bulan Februari ini. Namun, kenaikan tersebut belum terealisasi karena masih menunggu surat resmi dari instansi pusat.
“Di instansi saya belum. Tapi pastinya rapel karena nunggu surat dari instansi pusat turun,” ungkap Sri.
Hal serupa diutarakan oleh Valentina, seorang PNS di Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS belum terjadi per 1 Februari.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, sebelumnya mengungkapkan bahwa kenaikan gaji PNS seharusnya sudah dapat dicairkan pada tanggal 1 Februari berdasarkan pernyataannya pada 30 Januari.
Azwar menyebut bahwa pihaknya telah mengirim dokumen dan melakukan harmonisasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Sekretariat terkait kenaikan gaji PNS.
Meskipun keputusan Presiden Jokowi mengenai penyesuaian gaji PNS telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024, namun realisasi kenaikan gaji ini masih menunggu proses administratif dan surat resmi dari instansi terkait. Kenaikan gaji berdasarkan peraturan tersebut sebenarnya berlaku sejak 1 Januari 2024.
(**)














