, Gorontalo – Polemik seputar klaim ganti rugi lahan terkait Waduk Bolango Ulu di Kabupaten Bone Bolango mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo pada Kamis (23/11/2023). Dalam rapat yang dihadiri oleh masyarakat dan Kakanwil BPN Bone Bolango, terungkap bahwa masyarakat transmigrasi menuntut hak ganti rugi atas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan waduk.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Aw Thalib, menyatakan bahwa pembahasan utama adalah pembebasan lahan untuk kepentingan umum, khususnya terkait pembangunan Waduk Bolango Ulu. Lebih dari 262 kepala keluarga transmigrasi masih menunggu penyelesaian terkait pembebasan lahan tersebut.
Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertanggung jawab atas penyelesaian sengketa tersebut masih mengalami kendala karena kurangnya detail yang dimiliki masyarakat terkait bukti kepemilikan lahan.
“Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti detail nama dan informasi mengenai tanah itu sendiri seperti luas dan batas-batasnya,” jelas Aw Thalib.
Dari hasil RDP tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyimpulkan dua poin solusi yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat dan pemerintah daerah Bone Bolango.
Pertama, Pemerintah Daerah setempat diimbau untuk segera menyelesaikan persyaratan yang diminta oleh pihak BPN agar proses penyelesaian klaim ganti rugi dapat berjalan lebih lancar.
Kedua, mengusulkan pola konsiliasi di mana masyarakat dapat menggunakan jalur pengadilan dengan uang ganti rugi yang telah dititipkan kepada pengadilan sebagai penyalur. “Silakan gunakan salah satu dari dua jalur ini,” ungkap Aw Thalib dari Partai PPP.
RDP ini diharapkan mampu membuka ruang dialog yang lebih jelas antara pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan terkait Waduk Bolango Ulu dan klaim ganti rugi lahan yang menjadi fokus perhatian masyarakat Bone Bolango.
( Adi )