DAILYPOST.ID, Bone Bolango- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango meluncurkan Program Keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahap II pada periode bulan Agustus dan September 2022.
Untuk menyambut HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Pemkab Bone Bolango meluncurkan program BPHTB yang tujuannya untuk memulihkan perekonomian masyarakat dan daerah itu sendiri.
Program BPHTB mendapatkan keringanan sebesar 30% untuk pengurusan periode bulan Agustus ini dan 15% untuk periode bulan September 2022.
Iwan Mustapa mengatakan, untuk mendapatkan keringanan program BPHTB harus masuk melalui aplikasi e-BPHTB terlebih dahulu.
“Permohonan harus masuk melalui aplikasi eBPHTB setelah membuat SSPD dapat memilih menu Ajukan Keringanan untuk mendapatkan fasilitas keringanan ini,” tuturnya.
Ia pun melanjutkan, fasilitas yang diberikan hanya berlaku untuk pembayaran QRIS, ATM, SMS/MOBILE BANKING dan via transfer.
“Harus diingat, fasilitas keringanan ini akan berlaku khusus pembayaran melalui QRIS, ATM, SMS/Mobile Banking ataupun via transfer Bank,” terangnya.
Iwan mengharapakan program yang diluncurkan Pemkab Bone Bolango ini dapat membantu meringankan masyarakat.
“Keringanannya cukup besar, sehingga kami harapkan hal ini dapat membantu masyarakat dalam melegalisasi aset tanahnya,” harap Iwan.