PSU Pileg DPRD di Gorontalo, KPU: Tidak Ada Lagi Kegiatan Kampanye

Riski Kakilo
Konferensi Pers KPU Provinsi Gorontalo pasca putusan perselisihan hasil pemilihan umum Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (Foto: Rizki Kakilo).

DAILYPOST.ID Gorontalo – Pemunggutan Suara Ulang (PSU)untuk  Pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Provinsi Gorontalo dapil 6 Boalemo-Pohuwato dan Pileg DPRD Kabupaten Gorontalo TPS 2 Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah, pada Jumat (07/06/2024). Di tegaskan Opan Hamzah, bahwa pada PSU nanti, tidak akan ada lagi kegiatan kampanye, baik pemasangan baliho, kampanye terbuka, maupun kampanye tertutup.

https://wa.wizard.id/003a1b

“Karena waktunya hanya kurang 45 hari, kemudian jumlah KPPS, dalam bayangan kami kurang lebih ada 863 TPS, yang berarti kurang lebih 6 ribuan KPPS yang akan melaksanakan tugas kembali pada saat pelaksanaan PSU nantinya,” jelas Opan Hamsah.

Baca Juga:   KPU Kabupaten Gorontalo Siapkan 4900 Anggota KPPS di 700 TPS

Opan Hamsah menambahkan, bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak KPU RI untuk menentukan apakah akan menggunakan badan adhoc pemilu atau yang baru dilantik, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Keputusan ini masih menunggu petunjuk dari KPU RI.

“Kami siap dari sisi penganggaran dan teknis pelaksanaan, insyaallah dalam waktu dekat akan diterbitkan oleh KPU dan kita akan segera sosialisasikan kepada wilayah yang kena (PSU),” ujar Opan.

Dirinnya juga menekankan, agar para partai politik menyiapkan kembali keterpenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan dari partai masing-masing. Terakhir, kata Opan Hamzah, bahwa PSU tersebut bukan merupakan kehendak pihaknya karena itu sudah merupakan putusan yang telah ditetapak oleh MK.

Baca Juga:   KPU Provinsi Gorontalo Raih Terbaik Kedua Anugerah Parhumas 2024 dari KPU RI

“Kami KPU Provinsi  hanyalah pelaksana regulasi yang ada, jadi itu mohon pengertiannya,” pungkas Opan Hamsah.

Dengan demikian, KPU Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk melaksanakan PSU sesuai dengan peraturan yang berlaku, memastikan proses berjalan dengan lancar, dan transparan sesuai arahan dari KPU RI.

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia