sa shop gorontalo

Rangkulan Hangat Kajari : Simbol Keakraban di Tengah Polemik Hukum Atau ?

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID ,KOTAMOBAGU, 23 Januari 2025 – Di tengah kunjungan Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Royke Harry Langie, ke Polres Kotamobagu, terdapat momen tak terduga yang seakan menjadi babak baru dalam dinamika hubungan antara Kejaksaan dan Pengadilan di kota ini. Kunjungan yang seharusnya menjadi ajang penguatan koordinasi keamanan, justru menyuguhkan kisah menarik antara dua institusi penegak hukum yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Saat sesi foto bersama dengan para pejabat daerah, tampak Kajari Kotamobagu Elwin Khahar merangkul hangat seorang pria berkacamata dengan penampilan rapi. Pria tersebut ternyata adalah perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu. Interaksi hangat ini menyiratkan pesan mendalam, seolah ingin menampilkan bahwa hubungan antara Kejaksaan dan Pengadilan telah memasuki fase baru yang lebih harmonis.

https://wa.wizard.id/003a1b

Keakraban ini terjadi tidak lama setelah publik disuguhkan ketegangan akibat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu terhadap seorang kepala dinas di pemerintahan Bolmong. Polemik ini sempat memanas ketika Pengadilan Negeri Kotamobagu, melalui sidang praperadilan, menyatakan bahwa OTT tersebut tidak sah dan memerintahkan pembebasan serta pemulihan nama baik terdakwa.

Momen ini seolah memperlihatkan usaha kedua institusi untuk menutup babak lama dan memulai hubungan baru yang lebih positif. Dengan senyum yang menawan, Kajari Elwin Khahar bahkan sempat menggoda para jurnalis dengan ajakan, “Ayo Foto-foto,” yang menambah kesan bahwa ketegangan di masa lalu kini telah berubah menjadi hubungan yang lebih bersahabat.

Apakah momen hangat ini benar-benar menandakan berakhirnya polemik di antara kedua institusi, atau justru merupakan strategi untuk menunjukkan kesatuan di hadapan publik? Yang pasti, kejadian ini menimbulkan rasa penasaran bagi masyarakat Kotamobagu akan kelanjutan hubungan antara Kejaksaan dan Pengadilan.

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia