Gorontalo- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi terkait penyelenggaraan angkutan barang khusus, khususnya kontainer.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kantor Dishub Provinsi Gorontalo pada Kamis (01/02/2024) dengan tujuan penyesuaian dan pengembangan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo No. 73 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus.
Rapat koordinasi dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah provinsi dan kabupaten, kepolisian, serta para pengusaha yang menggunakan jasa angkutan kontainer. Kadishub Provinsi Gorontalo, Dr. H.M. Jamal Nganro, S.T., M.Si, dalam wawancara dengan Dailypost.id setelah rapat, menjelaskan beberapa hasil kesepakatan yang dicapai.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah pemisahan jalur kontainer yang masuk dan keluar pelabuhan Gorontalo.
“Sesuai rapat koordinasi tadi, pointnya yang dimana jalur kontainer diminta dipisahkan jalur yang masuk ke arah kota Gorontalo menuju pelabuhan Gorontalo dan arah yang keluar dari pelabuhan Gorontalo (keluar dari kota Gorontalo) menuju ke ke kebupaten-kabupaten,” ungkap Kadishub Gorontalo.
Lebih lanjut, Kadishub Jamal Nganro menjelaskan mengenai jam operasional kontainer. Awalnya, jam operasional pagi dimulai dari pukul 09.00-15.00 WITA, dan malam beroperasi kembali dari pukul 21.00-05.00 WITA. Namun, ada usulan perubahan dari para pengusaha kontainer.
“Tadi berkembang di rapat, dari pengusaha menyarankan agar jam operasional dimulai dari pukul 08.00-16.00 WITA. Namun, teman-teman Dishub di Kabupaten menyarankan untuk tetap mempertahankan jam sesuai yang sebelumnya karena hal itu sudah mewakili semua kepentingan di lapangan,” jelasnya.
Pasca-rapat koordinasi, masukan dari para stakeholder akan difinalisasi dan dibahas dalam rapat kerja di DPRD. Kadishub Jamal Nganro menegaskan bahwa pihaknya akan mencabut izin usaha bagi pengusaha kontainer yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Sesuai peraturan yang lama yang kita gunakan saat ini, yang melanggar ketentuan akan menghadapi pembekuan izin. Aturan yang baru nanti akan diawali dengan sosialisasi, dan jika tidak diindahkan, tidak ada jalan lain selain pembekuan izin. Kita semua ingin tertib, dan masyarakat juga menginginkan hal tersebut,” tegas Kadishub Provinsi Gorontalo.
Dengan hasil rapat ini, diharapkan terciptanya regulasi yang lebih baik dalam penyelenggaraan angkutan kontainer di Provinsi Gorontalo, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam proses distribusi barang
(Riski Kakilo)














