, Gorontalo- Langkah signifikan dalam pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo semakin mendekati kenyataan dengan tanda tangan yang kuat. Penjabat Gubernur, Ismail Pakaya, secara resmi menandatangani kelengkapan dokumen yang menjadi langkah awal bagi substansi Raperda ini. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Rumah Jabatan pada Selasa (12/9/2023).
Tahapan ini merupakan bagian penting dari proses pengajuan substansi Raperda dari gubernur kepada menteri, yang nantinya akan dibahas dalam forum lintas sektor. Sesuai dengan peraturan menteri Nomor 11 tahun 2021 pasal 33 ayat 1, persyaratan administrasi yang diperlukan terdiri dari dokumen persandingan dan Raperda Provinsi Gorontalo, dokumen pemeriksaan mandiri substansi Raperda, serta dokumen struktur ruang dan peta kawasan strategis.
Proses penandatanganan ini akan dilakukan sebanyak tiga kali, dimulai dari hari ini, kemudian pada saat recheck di Jakarta, dan akhirnya recheck setelah perbaikan.
“Diharapkan setelah penandatanganan kelengkapan dokumen persiapan lintas sektor ini dapat mempercepat tujuan substansi ke kementerian. Lintas sektor dijadwalkan pada tanggal 25 September 2023, sehingga sangat diharapkan kehadiran pak gubernur sebagaimana provinsi lain,” kata Aries Ardianto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo.
Penjabat Gubernur, Ismail Pakaya, dengan tegas mengatur jadwalnya untuk menghadiri forum lintas sektor tersebut sesuai dengan ketentuan kementerian. Ia juga meminta agar semua bahan yang akan dipaparkan ke kementerian segera disiapkan untuk memastikan kelancaran proses ini.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, berharap agar dokumen ini dapat diawasi dengan cermat. Setelah recheck nanti, bagian yang perlu perbaikan harus segera ditindaklanjuti.
“Semua teknisnya harus diikuti. Ini juga akan dibahas dengan DPRD agar tidak mengganggu jadwal yang sudah ditetapkan oleh kementerian, karena kami adalah pihak yang memohon. Insya Allah, saya akan hadir jika sehat dan tidak ada kegiatan yang lebih mendesak,” ujar Ismail Pakaya.
Proses revisi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo untuk Forum Lintas Sektor Kementerian dan Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga mendapat dukungan kuat dari berbagai instansi, termasuk PUPR PKP, Kanwil ATR/BPN, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Diskumperindag, serta Dinas Sosial. (*)














