SAHABAT: Inovasi Digital Perizinan Angkutan dari Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo

Riski Kakilo
Tampilan Website Aplikasi SAHABAT oleh Dishub Provinsi Gorontalo.

DAILYPOST.ID Gorontalo – Untuk mempermudah proses perizinan angkutan umum dan pengurusan rekomendasi plat kuning, Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo kini menghadirkan inovasi digital melalui platform SAHABAT yang dapat diakses secara online melalui laman [sahabat.gorontaloprov.go.id](https://sahabat.gorontaloprov.go.id).

Melalui sistem ini, masyarakat khususnya para pelaku usaha angkutan dapat mengajukan permohonan secara daring tanpa harus repot datang langsung ke kantor pelayanan. Inovasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan efisien.

Langkah-langkah Pengurusan Izin melalui SAHABAT:

1. Pengajuan Berkas
Pemohon mengunggah dokumen penting seperti surat permohonan, SIUP, NPWP, STNK, KIR, hingga surat pernyataan kesanggupan trayek melalui akun mereka.

Baca Juga:   Insan Perhubungan Tingkat Provinsi Gorontalo Gelar Donor Darah Sambut Hari Perhubungan Nasional 2025

2. Verifikasi dan Rekomendasi Asal-Tujuan Trayek
Admin Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota akan memberikan notifikasi dan mengevaluasi berkas untuk mengeluarkan rekomendasi atau menolak pengajuan.

3. Pertimbangan Teknis
Dinas Perhubungan Provinsi kemudian memberikan pertimbangan teknis serta menerbitkan kartu pengawasan angkutan.

4. Penerbitan Izin
Setelah disetujui, PTSP Provinsi akan mengeluarkan izin resmi angkutan.

5. Rekomendasi Plat Kuning
Informasi dan rekomendasi akhir untuk pembuatan plat kuning akan diteruskan ke SAMSAT.

Slogan menarik “NDA PENING rekomNDAsi PLat kuNING” menjadi penegasan bahwa sistem ini dirancang agar masyarakat tidak lagi kebingungan dalam mengurus dokumen perizinan yang selama ini dianggap rumit dan memakan waktu.

Baca Juga:   Dishub Gorontalo Maksimalkan Koordinasi Pembangunan Bandara di Pohuwato

Dokumen yang Harus Diunggah oleh Pemohon:
– Surat permohonan kepada Kepala DPM Provinsi Gorontalo
– Fotokopi akta perusahaan beserta pengesahan
– SIUP dan NPWP
– KTP Direktur
– Rekomendasi trayek
– STNK, PKB, buku KIR, dan bukti asuransi
– Surat kesanggupan trayek

Dengan sistem ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Perhubungan berharap mampu meningkatkan efisiensi layanan publik serta memberikan kemudahan akses informasi dan pelayanan secara digital kepada masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website resmi: [https://sahabat.gorontaloprov.go.id](https://sahabat.gorontaloprov.go.id).

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Dishub Provinsi Gorontalo Pastikan Kesiapan Armada Transportasi Penjemputan Jemaah Haji 2025
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia