Gorontalo – Untuk mempermudah proses perizinan angkutan umum dan pengurusan rekomendasi plat kuning, Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo kini menghadirkan inovasi digital melalui platform SAHABAT yang dapat diakses secara online melalui laman [sahabat.gorontaloprov.go.id](https://sahabat.gorontaloprov.go.id).
Melalui sistem ini, masyarakat khususnya para pelaku usaha angkutan dapat mengajukan permohonan secara daring tanpa harus repot datang langsung ke kantor pelayanan. Inovasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan efisien.
Langkah-langkah Pengurusan Izin melalui SAHABAT:
1. Pengajuan Berkas
Pemohon mengunggah dokumen penting seperti surat permohonan, SIUP, NPWP, STNK, KIR, hingga surat pernyataan kesanggupan trayek melalui akun mereka.
2. Verifikasi dan Rekomendasi Asal-Tujuan Trayek
Admin Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota akan memberikan notifikasi dan mengevaluasi berkas untuk mengeluarkan rekomendasi atau menolak pengajuan.
3. Pertimbangan Teknis
Dinas Perhubungan Provinsi kemudian memberikan pertimbangan teknis serta menerbitkan kartu pengawasan angkutan.
4. Penerbitan Izin
Setelah disetujui, PTSP Provinsi akan mengeluarkan izin resmi angkutan.
5. Rekomendasi Plat Kuning
Informasi dan rekomendasi akhir untuk pembuatan plat kuning akan diteruskan ke SAMSAT.
Slogan menarik “NDA PENING rekomNDAsi PLat kuNING” menjadi penegasan bahwa sistem ini dirancang agar masyarakat tidak lagi kebingungan dalam mengurus dokumen perizinan yang selama ini dianggap rumit dan memakan waktu.
Dokumen yang Harus Diunggah oleh Pemohon:
– Surat permohonan kepada Kepala DPM Provinsi Gorontalo
– Fotokopi akta perusahaan beserta pengesahan
– SIUP dan NPWP
– KTP Direktur
– Rekomendasi trayek
– STNK, PKB, buku KIR, dan bukti asuransi
– Surat kesanggupan trayek
Dengan sistem ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Perhubungan berharap mampu meningkatkan efisiensi layanan publik serta memberikan kemudahan akses informasi dan pelayanan secara digital kepada masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website resmi: [https://sahabat.gorontaloprov.go.id](https://sahabat.gorontaloprov.go.id).















