Sumut – PT Bank Sumut menggelar pertemuan dengan pemegang saham PT Bank Sumut se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Ballroom kantor pusat PT Bank Sumut, Medan, Jumat (12/1/2024).
Pertemuan tersebut membahas tentang pemaparan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bank umum.
“Terima kasih kepada para pemegang saham Bank Sumut. Tanpa dukungan dari para pemegang saham, Bank Sumut tidak akan bisa berjalan sampai saat ini,” kata Kepala PT Bank Sumut Babay Parid Wazdi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Arief S Trinugroho berharap, agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan seluruh ketentuan yang telah diatur dalam penerapan POJK no 17 tahun 2023 dapat diterapkan.
“Pemerintah Provinsi Sumut mendukung penguatan modal Bank Sumut secara fundamental. Dan, semoga dapat memperkuat rencana investasi terutama dalam pengembangan infrastruktur teknologi agar terus dapat bersaing di era bank digital,” pungkasnya. (Daily/Wanty)