BUKITTINGGI – Pemerintah terus berinovasi dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, termasuk terhadap wilayah adat yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat. Tidak hanya mempercepat sertifikasi tanah ulayat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini juga menghadirkan pelayanan elektronik pertanahan di berbagai daerah, termasuk di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Inovasi ini menandai langkah maju dalam tata kelola pertanahan yang lebih modern, cepat, dan inklusif, sembari tetap mengakui hak kolektif masyarakat adat.
“Pelayanan elektronik yang kita luncurkan hari ini adalah bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan, termasuk untuk tanah ulayat. Negara tidak hanya hadir melalui regulasi, tetapi juga lewat teknologi,” ungkap Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/5/2025).
Transformasi digital melalui sistem pelayanan elektronik ini akan mempermudah masyarakat, termasuk komunitas adat, dalam mengakses layanan pertanahan tanpa harus terhambat oleh birokrasi panjang. Menurut Ossy Dermawan, pengakuan atas tanah ulayat tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk keadilan sosial dan keberlanjutan budaya.
“Legalitas tanah ulayat bukan pemberian, melainkan bentuk pengakuan negara atas hak kolektif masyarakat adat. Ini adalah bagian dari keadilan sosial yang harus dijaga dalam kerangka negara kesatuan,” ujarnya.
Pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan lembaga adat juga menjadi sorotan dalam kegiatan ini. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyatakan dukungan penuh terhadap program sertifikasi tanah ulayat. Ia bahkan menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan menarik pajak atas tanah-tanah adat yang telah disertifikasi, sebagai bentuk penghormatan atas nilai-nilai leluhur yang dijaga turun-temurun.
“Jika tanah itu memang tanah kaum dan telah dijaga dari generasi ke generasi, maka negara harus ikut melindungi. Tidak ada pajak untuk tanah ulayat. Ini soal perlindungan, bukan beban,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN menyerahkan 12 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Bukittinggi, 1 sertipikat wakaf, dan 5 Sertipikat Hak Milik masyarakat, yang menunjukkan percepatan dan komitmen dalam menyelesaikan administrasi pertanahan secara inklusif. Sertipikat tersebut mencerminkan penguatan hak atas tanah yang telah lama dipegang masyarakat maupun pemerintah daerah.
Selain itu, peluncuran Pelayanan Elektronik Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi menjadi tonggak penting dalam memperluas layanan digital ke seluruh pelosok, termasuk daerah yang memiliki kekayaan budaya seperti Sumatera Barat.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat strategis seperti Staf Khusus Menteri ATR Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Direktur Pengaturan Tanah Suwito, serta para tenaga ahli dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi. Kehadiran Forkopimda Kota Bukittinggi memperlihatkan sinergi lintas sektor dalam menyukseskan agenda besar legalisasi tanah adat dan digitalisasi layanan.














