GORONTALO — Upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Kota Gorontalo terus dilakukan melalui pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf yang melibatkan Pengadilan Agama Gorontalo, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, dan Kementerian Agama, Kamis (20/08/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah kolaboratif antarlembaga dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Sudarman Harjasaputra, turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan legalisasi tanah wakaf.
Kehadiran BPN juga memperkuat sinergi dalam proses penerbitan sertipikat tanah wakaf sehingga aset wakaf memiliki kepastian dan kekuatan hukum.
Melalui Sidang Isbat Wakaf, penetapan status wakaf dapat dilakukan secara terpadu sebagai bagian dari tahapan menuju pendaftaran dan sertifikasi tanah.
Kolaborasi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan BPN diharapkan mampu mempercepat penyelesaian administrasi tanah wakaf di Kota Gorontalo, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.
Dengan adanya kepastian sertifikasi, tanah wakaf diharapkan dapat dikelola secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya. (Sr/adv)














