Gorontalo — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Triwulan I tahun 2025 di Hungrypedia, Kota Gorontalo, Kamis (17/04/2025). Pertemuan ini menjadi momentum strategis dalam mengevaluasi kinerja pengawasan penyiaran dan membahas sejumlah isu penting terkait kualitas siaran televisi dan radio di wilayah Gorontalo.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfotik, Sri Wahyuni D. Matona, yang menekankan pentingnya peran aktif KPID dalam memastikan masyarakat menerima siaran berkualitas dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Peran KPID sangat vital dalam menjaga mutu siaran, baik radio maupun televisi. Fungsi pengawasan terhadap isi siaran harus terus diperkuat dan dimaksimalkan,” tegas Sri Wahyuni, yang akrab disapa Yayuk.
Selain pengawasan konten siaran, Yayuk juga menyoroti pentingnya edukasi masyarakat dalam bidang penyiaran. Ia mendorong KPID agar lebih aktif berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menyelenggarakan literasi media dan digital, khususnya bagi kalangan pelajar.
“Kegiatan seperti Remaja Cakap Digital yang telah dijalankan oleh Diskominfotik bisa menjadi wadah kolaborasi. KPID dapat turut serta turun ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi terkait regulasi penyiaran,” jelasnya.
Ketua KPID Gorontalo, Safrin Saifi, dalam paparannya menyampaikan bahwa KPID saat ini mengawasi 22 channel televisi dari 18 lembaga penyiaran serta 11 stasiun radio aktif di Gorontalo. Ia memastikan bahwa pihaknya terus memantau dan mengevaluasi program-program siaran agar tetap berada dalam koridor regulasi.
“Sejauh ini, belum ada laporan pelanggaran isi siaran, termasuk selama masa Pemilu. Kami terus mengingatkan lembaga penyiaran tentang pentingnya mematuhi standar program siaran dan pedoman penyelenggaraan penyiaran,” ujar Safrin.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, DPRD, dan Diskominfotik yang selama ini menjadi mitra strategis KPID dalam menjalankan tugas.
“Saat ini KPID sudah memiliki kantor sekretariat yang representatif serta staf pendukung. Kami berharap ke depan, kelembagaan KPID dapat semakin diperkuat melalui payung hukum berupa Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur,” tambahnya.
Rakorev ini turut dihadiri oleh perancang peraturan perundang-undangan dari Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, yakni Yulin Limonu dan Iwin S. Uno. Mereka memberi dukungan dari sisi regulasi untuk mendukung kerja-kerja pengawasan penyiaran di daerah.
Hadir pula para komisioner KPID Gorontalo lainnya, yaitu Jitro Paputungan, Rajib G. Ismail, Indri Afriyani Yasin, Johan Badawi, dan Sudirman Mile, yang semuanya berkomitmen meningkatkan efektivitas pengawasan siaran serta memperluas jangkauan literasi media ke berbagai lapisan masyarakat.
Dengan adanya Rakorev Triwulan I ini, diharapkan sinergi antara KPID dan Diskominfotik terus meningkat, demi menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat, edukatif, dan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan.