, Gorontalo – Terkait viralnya video oknum polisi yang diduga memaki pengunjuk rasa beberapa waktu lalu, pihak Polda Gorontalo melalui Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menyatakan permohonan maaf.
Ia mengatakan, pihaknya memohon maaf apabila memang ada perilaku yang tidak baik dari anggota kepolisian Polda Gorontalo.
Dikutip dari Liputan6 Gorontalo, Wahyu mengaku belum memonitor apa yang dilayangkan anggota Polda Gorontalo kepada pengunjuk rasa itu.
Namun, dari video pendek yang beredar, terdengar bahwa oknum tersebut menyebut “Tahede” yang diketahui bersama merupakan makian keras di daerah Gorontalo.
“Saya belum monitor kata-kata apa yang disampaikan oleh anggota, namun demikian tentu kami minta maaf apabila ada sikap ataupun perilaku anggota yg tidak semestinya dalam melayani massa aksi, nanti biar propam yang akan melakukan lidik terhadap anggota dimaksud,” kata Kombes Pol Wahyu, Kamis (24/11/2022).
Namun demikian perlu diingatkan kepada mereka yg melakukan penyampaian pendapat dimuka umum, agar senantiasa ikuti aturan yang seperti tercantum dalam pasal 6 UU 9 /1998. Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
“Selanjutnya dalam hal berorasi menyampaikan pendapat dimuka umum, silakan gunakan kata-kata yang santun dan sopan serta beretika karena bangsa kita bangsa yang beradab yang memiliki budi pekerti yang luhur,” katanya
“Mari saling hormat menghormati dan saling menghargai petugas Polri yang sedang mengamankan aksi unras. Polisi ini bukanlah musuh, kalau semua saling memahami tentu tidak akan terjadi salah paham,” ia menandaskan.
Sumber: Liputan6 Gorontalo














