Barang siapa menawarkan menjual, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai
Melanggar Undang-undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 39 Tahun 2007, akan dikenai ancaman Pidana Penjara atau Denda.













