Sosialisasi DBH CHT Tahun 2023 Kabupaten Trenggalek

Dailypost.id

Barang siapa menawarkan menjual, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai

Melanggar Undang-undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 39 Tahun 2007, akan dikenai ancaman Pidana Penjara atau Denda.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Selamat! Pemkab Trenggalek Raih WTP 7 Kali Berturut-turut dari BPK-RI
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia