,Gorut- Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut),Deisy Sandra Datau meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorut untuk dapat segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat perihal status Tanah Kawasan Eks Transmigrasi yang berlokasi di Desa Papualangi.
Hal ini sebagaimana disampaikan Deisy Sandra Mariana Datau saat menggelar Reses masa sidang kedua Tahun Kedua tahun 2020-2021 pekan kemarin. Saat diwawancarai Legislator PDI-P ini menyampaikan,bahwa persoalan status tanah yang terjadi di Kawasan Transmigrasi Papualangi, Kecamatan Tolinggula harus segera mendapatkan perhatian dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorut agar tidak menimbulkan Konflik dikalangan masyarakat.
“Harus segera di tindak lanjuti, kalau tidak segera di tindak lanjuti akan berdampak konflik sosial bagi masyarakat yang bermukim di kawasan Eks transmigrasi Papualangi,”Kata Deisy, Selasa (4/5/2021).
Deisy juga menjelaskan, menurut pengakuan dari warga transmigrasi yang bermukim, bahwa persoalan status tanah yang ada,bermula dari pihak keluarga pengganti yang bermukim dikawasan Eks Transmigrasi yang statusnya bukan pemegang sertifikat lahan yang lama, sehinggannya warga masyarakat keluarga pengganti yang tidak memiliki hak sepenuhnya atas tanah tersebut dan sudah menanam tanaman tahunan di Kawasan Trasmigrasi tidak mempunyai dasar untuk mempertahankan kawasan perkebunan yang mereka kelola selama ini.
“Kendala yang masyarakat hadapi itu,sulitnya untuk melakukan perubahan nama sertifikat,karena masyarakat yang bermukim saat ini hanya merupakan keluarga pengganti dari pemilik sertifikat yang lama dan tidak memegang sertifikat yang lama. ini yang saya maksudkan pihak BPN untuk segera turun ke lapangan,jangan sampai dengan adanya persoalan ini konflik sosial antar masyarakat bisa terjadi,”Terang Deisy.
Politisi PDI-P ini juga berharap, persoalan yang saat ini tengah mencuat di kawasan Eks transmigrasi Papulangi dapat dengan segera di selesaikan oleh instansi terkait,guna mencegah terjadinya hal-hal yang kita tidak inginkan bersama.
“Dalam waktu dekat ini, kami dari Komisi 3 dan juga komisi 1 akan menyurat resmi ke Pihak Badan Pertanahan,dan akan menggelar Rapat dengar pendapat perihal status Tanah yang berada di kawasan Eks tranmigrasi Papualangi,”Tandasnya.(adv/Daily03/ikii)