Jakarta – Setelah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), masih banyak masyarakat yang belum mengetahui satu langkah penting berikutnya: mengurus Roya. Padahal, Roya adalah proses legal yang wajib dilakukan agar sertifikat tanah benar-benar bersih dari hak tanggungan atau agunan bank.
Roya merupakan penghapusan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah secara resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Setelah Roya disahkan, tanah dan bangunan yang sebelumnya diagunkan menjadi sepenuhnya milik pemilik sah tanpa ikatan utang.
Tanpa Roya, meskipun KPR sudah lunas, sertifikat tanah Anda masih terikat dengan hak tanggungan. Artinya, secara administratif, statusnya belum sepenuhnya bebas.
Bagaimana Cara Mengurus Roya? Mudah Kok!
Tak perlu bingung atau khawatir, proses pengurusan Roya sebenarnya cukup mudah dan cepat jika semua persyaratannya lengkap. SobATRBPN hanya perlu:
-
Datang ke Kantor Pertanahan terdekat.
-
Serahkan dokumen persyaratan yang sudah dilengkapi kepada petugas.
-
Tunggu pemeriksaan kelengkapan dokumen.
-
Bayar biaya permohonan Roya jika semua syarat dinyatakan lengkap.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Roya
Agar proses lancar, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:
-
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon/kuasa.
-
Surat kuasa, jika dikuasakan.
-
Fotokopi KTP dan KK pemohon serta kuasa (jika ada), sudah dicocokkan dengan aslinya.
-
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, untuk pemohon berbentuk badan hukum.
-
Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan, serta konsen Roya bila sertifikat HT hilang.
-
Surat Roya atau Keterangan Lunas Hutang dari Kreditur.
-
Fotokopi KTP Debitur dan Kreditur, serta surat kuasanya jika dikuasakan.
Ingat! Urus Sendiri, Jangan Gunakan Calo!
Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan Roya. Semua layanan pertanahan kini bisa diakses lebih transparan dan efisien lewat Aplikasi Sentuh Tanahku atau portal resmi di:
https://www.atrbpn.go.id/cari-layanan














