, Jakarta – Musisi sekaligus penyanyi Anji mendapatkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk menjalani rehabilitasi.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sudah menerima hasil assessment musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji dari BNNP DKI Jakarta pada Rabu (23/6/2021).
Dari hasil assessment itu, Anji pun mendapat rekomendasi bahwa dia harus menjalankan rehabilitasi. Anji akan menjalani rehabilitasi untuk melepaskan ketergantungannya dari narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan hasil rehabilitasi Anji sudah keluar. “Baru kami ambil, direkomendasi rehabilitasi,” ujar dia Rabu (23/6/2021).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menambahkan, dirinya akan segera membuat surat yang mengacu pada hasil assessment rekomendasi rehabilitasi mantan vokalis Drive Band.
“Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa di bawa (ke rumah rehab),” ucap dia.
Ronaldo menambahkan, meski direkomendasikan menjalani rehabilitasi, proses hukum Anji ini tetap berjalan sampai ke persidangan.
Sebab, semua artis yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat akan berakhir di persidangan dan bakal mendapat vonis dari Majelis Hakim.
“Tetap berjalan proses hukumnya sampai diputus hakim,” ujarnya.
Atas kasusnya, Anji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (humas/daily02)














