Limboto — Dalam mengawali Focus Group Discussion (FGD) tentang pelestarian Bahasa Gorontalo, Plh. Sekda Kabupaten Gorontalo, Haris Tome, menegaskan pentingnya menjaga dan mengembangkan bahasa sebagai bagian tak terpisahkan dari budaya.
Menurut Haris, bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan juga representasi dari identitas dan keberlangsungan budaya. Hal ini disampaikannya saat membuka FGD di Ruang Madani Kantor Bupati pada Selasa (30/7/2024).
Acara tersebut bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang mendukung pelestarian bahasa dan budaya Gorontalo. Haris Tome mempertegas bahwa FGD ini harus mampu memastikan keberlanjutan budaya lokal dan mengintegrasikannya ke dalam sistem pendidikan.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 10 Tahun 2021. Peraturan tersebut mewajibkan pengajaran Bahasa Gorontalo sebagai mata pelajaran muatan lokal di sekolah dasar dan menengah.
Haris juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga bahasa daerah. Menurutnya, pelestarian Bahasa Gorontalo tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tugas setiap individu dalam mempertahankan warisan budaya.
Meskipun langkah-langkah telah diambil, Haris Tome mengingatkan bahwa konsistensi dalam penulisan Bahasa Gorontalo juga menjadi hal krusial. Ia menyebutkan perbedaan penulisan seperti ‘Hulondalo’ atau ‘Hulontalo’ perlu ditangani dengan serius oleh akademisi untuk mengikuti jejak sejarah yang tepat.
“Kehilangan bahasa ini berarti kehilangan identitas kami,” tegasnya. Pesan Haris menggarisbawahi urgensi pelestarian Bahasa Gorontalo sebagai bagian tak terpisahkan dari jati diri masyarakat Gorontalo.